Aksiamal.com - Platform Donasi Online - Form Tunaikan Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan sebesar 2,5% wajib ditunaikan apabila telah memenuhi ketentuan nisab. Melalui WAN, zakat disalurkan kepada golongan yang berhak menerima untuk mendukung kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.